Bolehkah kami menghitung kunjungan Anda dengan Google Analytics? Layanan ini memakai cookie dan mengirim data kunjungan ke Google. Anda dapat mengubahnya kapan saja melalui “Pilihan cookie”. Privasi (bahasa Inggris)
Tahun 2027 dimulai pada hari Jumat dan berakhir pada hari Jumat: 365 hari, 261 di antaranya Senin sampai Jumat. Dari 18 hari libur nasional, 11 jatuh pada hari kerja, sehingga tersisa 250 hari kerja; bila 8 hari cuti bersama juga diambil, tinggal 242 hari kerja.
1–3 Januari (Tahun Baru Masehi): libur 3 hari berturut-turut.
1–5 Januari (Tahun Baru Masehi dan Isra Mikraj Nabi Muhammad): libur 5 hari berturut-turut dengan mengambil cuti pada Senin, 4 Januari.
5–7 Februari (Tahun Baru Imlek): libur 3 hari berturut-turut.
6–15 Maret (Hari Suci Nyepi dan Idulfitri): libur 10 hari berturut-turut.
25–28 Maret (Wafat Yesus Kristus dan Paskah): libur 4 hari berturut-turut.
6–9 Mei (Kenaikan Yesus Kristus): libur 4 hari berturut-turut dengan mengambil cuti pada Jumat, 7 Mei.
15–20 Mei (Iduladha dan Waisak): libur 6 hari berturut-turut.
29 Mei–1 Juni (Hari Lahir Pancasila): libur 4 hari berturut-turut dengan mengambil cuti pada Senin, 31 Mei.
14–17 Agustus (Maulid Nabi Muhammad dan Proklamasi Kemerdekaan): libur 4 hari berturut-turut dengan mengambil cuti pada Senin, 16 Agustus.
24–26 Desember (Natal dan Isra Mikraj Nabi Muhammad): libur 3 hari berturut-turut.
Daftar ini mengikuti SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Tanggal Idulfitri dan Iduladha 1448 H masih akan ditetapkan Menteri Agama melalui sidang isbat, sehingga bisa bergeser. Bagi ASN, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan; bagi karyawan swasta, SKB menyebut cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan dan pelaksanaannya diatur pimpinan perusahaan.