Libur nasional dan cuti bersama 2027

Pada 2027 ada 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sesuai SKB 3 Menteri yang ditandatangani 15 September 2026. Sebanyak 11 hari libur nasional jatuh pada hari kerja, Senin sampai Jumat.

Hari libur nasional 2027

Hari libur nasional 2027
TanggalHariHari libur
JumatTahun Baru Masehi
SelasaIsra Mikraj Nabi Muhammad
SabtuTahun Baru Imlek
SeninHari Suci Nyepi
RabuIdulfitri
KamisIdulfitri
JumatWafat Yesus Kristus
MingguPaskah
SabtuHari Buruh
KamisKenaikan Yesus Kristus
SeninIduladha
KamisWaisak
SelasaHari Lahir Pancasila
MingguTahun Baru Islam
MingguMaulid Nabi Muhammad
SelasaProklamasi Kemerdekaan
SabtuNatal
MingguIsra Mikraj Nabi Muhammad

Cuti bersama 2027

Cuti bersama 2027
TanggalHariHari libur
JumatTahun Baru Imlek 2578 Kongzili
SelasaIdulfitri 1448 H
JumatIdulfitri 1448 H
SeninIdulfitri 1448 H
KamisWafat Yesus Kristus
SelasaIduladha 1448 H
RabuWaisak 2571 BE
JumatKelahiran Yesus Kristus

Libur panjang 2027

Termasuk cuti bersama.

  • 1–3 Januari (Tahun Baru Masehi): libur 3 hari berturut-turut.
  • 1–5 Januari (Tahun Baru Masehi dan Isra Mikraj Nabi Muhammad): libur 5 hari berturut-turut dengan mengambil cuti pada Senin, 4 Januari.
  • 5–7 Februari (Tahun Baru Imlek): libur 3 hari berturut-turut.
  • 6–15 Maret (Hari Suci Nyepi dan Idulfitri): libur 10 hari berturut-turut.
  • 25–28 Maret (Wafat Yesus Kristus dan Paskah): libur 4 hari berturut-turut.
  • 6–9 Mei (Kenaikan Yesus Kristus): libur 4 hari berturut-turut dengan mengambil cuti pada Jumat, 7 Mei.
  • 15–20 Mei (Iduladha dan Waisak): libur 6 hari berturut-turut.
  • 29 Mei–1 Juni (Hari Lahir Pancasila): libur 4 hari berturut-turut dengan mengambil cuti pada Senin, 31 Mei.
  • 14–17 Agustus (Maulid Nabi Muhammad dan Proklamasi Kemerdekaan): libur 4 hari berturut-turut dengan mengambil cuti pada Senin, 16 Agustus.
  • 24–26 Desember (Natal dan Isra Mikraj Nabi Muhammad): libur 3 hari berturut-turut.

Daftar ini mengikuti SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Tanggal Idulfitri dan Iduladha 1448 H masih akan ditetapkan Menteri Agama melalui sidang isbat, sehingga bisa bergeser. Bagi ASN, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan; bagi karyawan swasta, SKB menyebut cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan dan pelaksanaannya diatur pimpinan perusahaan.

Sumber: Kementerian Sekretariat Negara: SKB 3 Menteri libur nasional dan cuti bersama 2027